Terjun Mendadak Awasi
Dana Desa
November 2016 lalu, aparat pemerintah Desa Lampeji Kecamatan
Mumbulsari Kabupaten Jember kaget dengan kedatangan BPK RI. Sebab, kehadiran para
petugas BPK untuk mengawal harta Negara, yakni dana desa yang diberikan dengan
jumlah cukup banyak.
![]() |
Dana desa digunakan untuk memperbaiki dan membangun sarana tranportasi masyarakat desa, kegiatan ini dilakukan di Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari |
Pengawasan itu dilakukan secara mendadak tanpa ada seorangpun yang mengetahui. Tentu
saja, semua itu dilakukan untuk melihat bagaimana desa mengelola keuangannya. Jumlah
dana desa yang diberikan tak sedikit, mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1,2
miliar.
BPK RI datang tak hanya melihat laporan keuangan, namun
melihat pembangunan yang dilakukan. Mereka benar-benar ingin memastikan bila
penggunaan dana tersebut benar-benar maksimal. Hasilnya, Desa Lampeji dinilai
wajar dalam mengelola dana desa.
BPK RI Kawal Harta Negara, itulah kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga yang dipimpin Dr. Moermahadi
Soerja Djanegara ini. BPK tak ingin kecolongan dalam menggunakan harta Negara.
Sehingga mereka cukup gencar melakukan pengawasan.
![]() |
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Mumbulsari bersama Kepala Desa Lengkong saat melihat pembangunan saluran irigasi yang menggunakan dana desa |
Untung saja, hasil dari pemeriksaan di Desa Lampeji tidak ada kejanggalan. Bahkan, keberhasilan mengelola dana desa itu membuat Desa Lampeji mendapat tambahan dana desa, dari awalnya hanya sekitar Rp 800 juta, di tahun 2018 bertambah menjadi Rp 1,8 miliar.
Awasi Jahit Menjahit Program
Di desa terpisah,
Pendamping Desa (PD) Kecamatan Mumbulsari merasa jengkel dengan ulah pemerintah desa yang menyuruh
orang lain dalam membuat laporan pertanggung jawaban. Bahkan, ketika menyusun
program, desa menggunakan pihak ketiga. Mereka membayar pihak tersebut dengan nilai yang cukup tinggi menggunakan uang negara, tak tanggung, nilainya mulai dari Rp 10 juta satu jahitan.
Padahal, mereka sudah dilatih cara menyusun program
menggunakan dana desa. Begitu juga dengan cara membuat laporannya. Hanya saja,
desa masih belum terbiasa, dan tetap dengan kebiasan buruk selama ini, jahit
menjahit program.
![]() |
Semua kegiatan yang menggunakan dana desa harus diketahui oleh masyarakat luas, warga desa harus kritis melihatnya. |
Istilah tersebut dilakukan di beberapa desa, menyuruh pihak
lain untuk menyusun program dan laporan. Mereka jahit-menjahit dana agar tidak
ada kejanggalan sehingga ketika diperiksa, tidak ada masalah dengan laporan keuangan desa. Permainan anggaran itu sangat merugikan Negara, untuk itu perlu
pemantaun yang jitu, tak hanya penegak hukum, tetapi peran masyarakat sebagai "Watchdog" sangat penting.
Praktek jahit-menjahit itu lumrah terjadi di beberapa karena ketidakmampuan aparatur desa dalam menyusun program. Selain itu, juga ada kekhawatiran laporan yang dibuat bermasalah. Tak ayal, merekapun mencari aman dengan menjahitkannya pada orang lain.
Kehadiran pendamping desa menjadi secercah lilin agar desa
semakin berbenah menjadi lebih baik. Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa
didampingi agar bisa mengelola anggaran dengan baik. Upaya ini merupakan salah
satu cara agar kekayaan Negara digunakan untuk mensejahterakan rakyat.
Melihat Partisipasi
Warga Memantau Dana Desa
![]() |
Aparatur desa dilatih cara pengelolaan keuangan desa, sehingga mampu memaksimalkan penggunaannya dengan baik dan benar. |
Dana desa yang diperuntukkan untuk kemajuan desa harus
dikawal bersama-sama. Tak hanya aparat penegak hukum, tetapi masyarakata setempat memiliki peran yang
sangat penting. Sebab, nilai uang negara yang diberikan pada desa cukup tinggi.
Mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 1,8 miliar.
Misal, nilai dana Desa Lampeji tahun 2018 sudah bertambah
menjadi Rp 1,8 Miliar, dana bertambah karena desa berkembang. Para pengawas
dana desa, tak cukup hanya dilakukan
oleh satu orang, tetapi semua lembaga yang punya wewenang.
Mulai dari Kasi administrasi dan PMKS Kecamatan, Polsek serta
UPT binar Marga dan Sumber Daya Alam, Kejaksaan hingga Badan Pemusyawaratan
Desa (BPD). Mereka memilki wewenang untuk mengawasi dana desa agar digunakan
dengan benar.
Pada
Pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Pasal 48 huruf c menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan
laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.
Kemudian, Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Kemudian, Pasal 51 ayat (3)
dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa
dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.
![]() |
Renovasi Kantor Desa yang melibatkan berbagai pihak, di Desa Mumbulsari, termasuk warga sekitar |
Hanya
saja, peran BPD dalam mengawasi masih perlu ditingkatkan. Banyak BPD yang tidak
berkutik menghadapi kepala desa yang memiliki peran sangat dominan. Tak heran,
fungsi mereka untuk mengawasi kinerja desa, terutama dalam penggunaan anggaran
kurang maksimal.
Pendamping desa juga memiliki peran penting dalam memberikan
pemahaman tentang penggunaan dana desa. Seperti melakukan pembinaan hingga
pencegahan. Misal melakukan pelatihan tentang penggunaan dana desa dari sisi
hukum.
Masyarakat sekitar juga harus terlibat dalam proses
pembangunan desanya. Sehingga mereka bisa mengetahui dan menjadi pemantau. Mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan
pembangunan. Bila terjadi kejanggalan atau penyalahgunaan, warga harus berani melaporkannya pada penegak hukum.
EmoticonEmoticon